"Sebanyak 274 BUMD mengalami kerugian, 291 BUMD sakit (rugi dan ekuitas negatif), 17 BUMD kekayaan perusahaannya lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif), 186 BUMD memiliki posisi dewan pengawas dan komisaris yang lebih banyak daripada direksi, dan 60 persen BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.
Didik mengatakan ada 959 BUMD di Indonesia. Keseluruhan perusahaan pelat merah milik daerah itu memiliki aset Rp854,9 triliun.
Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah yang perusahaan daerahnya belum memberikan keuntungan optimal. Padahal, daerah tersebut memiliki sumber daya alam yang melimpah.
KPK menilai BUMD bisa maksimal memberikan keuntungan jika bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN). Lembaga Antikorupsi siap menjembatani pertemuan para petinggi BUMD dan BUMN untuk memulai kesepakatan.
"Kami siap mendukung, mendampingi, mengoptimalkan agar BUMD bisa bekerja sama dengan BUMN," ujar Didik.
Baca: KPK Rangkul Rektor Kampus Negeri untuk Cegah Korupsi |
Selain itu, perbaikan tata kelola BUMD bisa memaksimalkan keuntungan. Petinggi perusahaan pelat merah itu diminta segera berbenah agar memberikan kontribusi untuk masyarakat.
"Nantinya keuntungan itu dapat digunakan untuk melakukan pembangunan di daerah yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tutur Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id