AKBP Jerry Raymon Siagian. Tangkapan layar Polri TV.
AKBP Jerry Raymon Siagian. Tangkapan layar Polri TV.

Bersaksi di Sidang Etik Eks Wadirreskrimum, LPSK Jelaskan Pertemuan di Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 10 September 2022 01:29
Jakarta: Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon Siagian. LPSK memberikan keterangan terkait pertemuan di Polda Metro Jaya.
 
"Dua orang saksi dari LPSK memberikan keterangan karena diminta menjadi saksi di sidang etik itu. Dimintai keterangan terkait rapat pertemuan yang diselenggarakan di Polda Metro Jaya waktu itu," kata juru bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi, Jumat, 9 September 2022.
 
Rully mengaku tidak terlalu paham substansi dari pertemuan itu. Dia mengatakan LPSK hanya bicara soal proses pertemuan di Polda Metro Jaya.

"LPSK terbatas dimintai keterangan soal bagaimana situasi sidang atau situasi rapat ketika LPSK diundang di Polda Metro Jaya," ujar Rully.
 
Sidang etik AKBP Jerry sedang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Selain dua anggota LPSK, Polri menghadirkan 11 saksi lainnya yang merupakan anggota polisi. Sebanyak 10 saksi hadir secara fisik. Namun, tiga saksi hadir virtual.
 
"Dua saksi dari LPSK dan satu saksi dari laboratorium forensik (labfor), itu secara virtual juga dimintai keterangannya pada malam hari ini juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
 
Dedi mengatakan majelis sidang KKEP akan menuntaskan sidang AKBP Jerry malam ini. Meski ada potensi dilanjutkan Sabtu pagi, 10 September 2022 karena banyaknya pemeriksaan saksi.
 

Baca: Kasus Brigadir J, 5 Polisi Bebas dari Penahanan di Tempat Khusus


AKBP Jerry Raymond pernah memimpin pertemuan dengan LPSK di Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Juli 2022. Selain LPSK, hadir juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak dari Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan psikolog.
 
Pertemuan itu dalam rangka mendorong pemberian perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dibenarkan LPSK.
 
"Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Raymond Siagian). Kehendak dari forum itu termasuk juga mengundang LPSK segera melindungi Ibu PC (Putri)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Namun, LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, sejak awal LPSK melihat ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu, LPSK juga belum mendapatkan keterangan langsung dari Putri.
 
"Ada syarat dalam undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ungkap Edwin.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan