Kasus Brigadir J, 5 Polisi Bebas dari Penahanan di Tempat Khusus
Siti Yona Hukmana • 09 September 2022 23:14
Jakarta: Sebanyak 18 anggota Polri yang melanggar etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditempatkan khusus atau patsus. Lima di antaranya telah bebas.
Kelima anggota itu bebas karena selesai menjalani masa penempatan khusus akibat melanggar etik. Mereka telah bekerja seperti biasa. Namun, sesuai jabatan yang dimutasi beberapa waktu lalu. Yakni sebagai pelayanan markas (yanma) Polri. Meski bebas, mereka diawasi ketat.
"Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Berikut ini lima anggota polisi yang bebas dari patsus:
Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Statusnya sudah keluar patsus, namun masih menunggu persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Sidang KKEP selesai dan masa patsus juga sudah selesai
Ini daftar 13 anggota lainnya yang masih ditahan di tempat khusus:
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Tersangka penembakan Brigadir J terkait Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dan tersangka obstruction of justice (OOJ) dengan Pasal 221 KUHP, Pasal 223 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal. Statusnya tersangka OOJ dan ditahan terkait masalah OOJ
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya tersangka OOJ dan dan ditahan terkait masalah OOJ
AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia tengah menjalani persidangan KKEP
Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri. S masih dipatsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan. Budhi masih dipatsus di Mako Brimob
Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Statusnya sebagai tersangka OOJ dan ditahan terkait OOJ
Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri. Statusnya tersangka OOJ dan ditahan terkait OOJ
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Dia tersangka OOJ dan ditahan kasus OOJ
AKP Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia tersangka OOJ dan ditahan terkait kasus OOJ
AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia masih dipatsus
AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia masih dipatsus
AKBP Abdul Rahim. Statusnya sebagai tersangka dan tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Jakarta: Sebanyak 18 anggota Polri yang melanggar etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J ditempatkan khusus atau patsus. Lima di antaranya telah bebas.
Kelima anggota itu bebas karena selesai menjalani masa penempatan khusus akibat melanggar etik. Mereka telah bekerja seperti biasa. Namun, sesuai jabatan yang dimutasi beberapa waktu lalu. Yakni sebagai pelayanan markas (yanma) Polri. Meski bebas, mereka diawasi ketat.
"Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Berikut ini lima anggota
polisi yang bebas dari patsus:
- Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Statusnya sudah keluar patsus, namun masih menunggu persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
- AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
- AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
- AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP
- AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Sidang KKEP selesai dan masa patsus juga sudah selesai
Ini daftar 13 anggota lainnya yang masih ditahan di tempat khusus:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Tersangka penembakan Brigadir J terkait Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dan tersangka obstruction of justice (OOJ) dengan Pasal 221 KUHP, Pasal 223 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal. Statusnya tersangka OOJ dan ditahan terkait masalah OOJ
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya tersangka OOJ dan dan ditahan terkait masalah OOJ
- AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia tengah menjalani persidangan KKEP
- Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri. S masih dipatsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
- Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan. Budhi masih dipatsus di Mako Brimob
- Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Statusnya sebagai tersangka OOJ dan ditahan terkait OOJ
- Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri. Statusnya tersangka OOJ dan ditahan terkait OOJ
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Dia tersangka OOJ dan ditahan kasus OOJ
- AKP Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia tersangka OOJ dan ditahan terkait kasus OOJ
- AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia masih dipatsus
- AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia masih dipatsus
- AKBP Abdul Rahim. Statusnya sebagai tersangka dan tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)