AKBP Jerry Raymon Siagian. Tangkapan layar Polri TV.
AKBP Jerry Raymon Siagian. Tangkapan layar Polri TV.

Langgar Etik Kasus Brigadir J, Sidang Eks Wadirreskrimum Polda Metro Dimulai

Siti Yona Hukmana • 09 September 2022 22:44
Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon Siagian dimulai. Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
 
"Untuk dugaan pelanggaran nanti akan diuji dalam proses persidangan KKEP yang saat ini sedang berlangsung untuk AKBP JR," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
 
Dedi belum mau membeberkan apa saja pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry. Dedi hanya menyebut AKBP Jerry tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi (LP) menyangkut laporan tindakan kekerasan seksual dan laporan polisi terkait percobaan pembunuhan yang telah dihentikan Bareskrim Polri karena tidak terdapat unsur pidana.

Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 

Baca: Dinyatakan Melanggar Etik Kategori Ringan, Eks Kasubdit Renakta Tak Dipecat


Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. Dengan korban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
 
Dedi mengatakan ada pula pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan AKBP Jerry. Namun, Dedi belum mau menyampaikannya.
 
"Nanti masih didalami, di luar proses penyidikan justru dia melakukan pelanggaran-pelanggaran, itu yang dianggap tidak profesional dan melanggar etika. Maka dia masuk dalam kategori pelanggaran berat dan ini semua nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan," ungkap Dedi.
 
Dalam sidang ini, majelis sidang juga memeriksa 13 saksi. Sebanyak 10 saksi yang merupakan anggota polisi hadir secara fisik di ruang sidang dan tiga secara virtual. 
 
"Dua saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan satu saksi dari laboratorium forensik (labfor). Itu nanti secara virtual juga dimintai keteranganya pada malam hari ini juga," ujar Dedi.
 
Sidang KKEP AKBP Jerry akan dituntaskan malam ini. Meski berpotensi dilanjutkan Sabtu pagi, 10 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan