AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik. Foto: Tangkapan layar Polri TV.
AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik. Foto: Tangkapan layar Polri TV.

Dinyatakan Melanggar Etik Kategori Ringan, Eks Kasubdit Renakta Tak Dipecat

Siti Yona Hukmana • 09 September 2022 20:31
Jakarta: Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) AKBP Pujiyarto selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pujiyarto dikenakan saksi penahanan selama 28 hari.
 
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus-9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
 
AKBP Pujiyarto juga dikenakan sanksi etika dan perilakuknya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ungkap Dedi.
 
Dedi mengatakan putusan sidang adalah kolektif kolegial. Artinya seluruh hakim komisi sepakat untuk menjatuhkan hukuman tersebut kepada AKBP Pujiyarto.
 
Baca: Eks Kasubdit Renakta Disidang Etik Imbas Penanganan Laporan Kasus Brigadir J

 
Sidang digelar selama delapan jam dan dipimpin oleh ketua majelis sidang Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan wakil ketua majelis sidang Karo Wabrof Brigjen Agus Wijayanto.
 
Dalam sidang itu, majelis sidang juga memeriksa tiga saksi. Mereka ialah eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol GA, dan AKP IMW.
 
Dedi menyebut AKBP Pujiyarto melanggar etik ringan terkait penanganan laporan yang dilayangkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Laporan Polisi terdaftar dengan Nomor: LP:1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
 
"Untuk wujud pelanggaran terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan itu. Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum," jelas Dedi.
 
AKBP Pujiyarto melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c. Kemudian Pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan