Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Eks Kasubdit Renakta Disidang Etik Imbas Penanganan Laporan Kasus Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 09 September 2022 17:41
Jakarta: Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto tengah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pujiyarto disidang karena melanggar etik terkait penanganan dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofsionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi terkait masalah percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
 
Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor Brigadir J.
 
Laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. Dengan korban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
 

Baca: 10 Polisi yang Ditahan Buntut Kasus Sambo Dibebaskan


Kedua laporan itu telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. "LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkap Dedi.
 
Dedi tak merinci hal-hal yang dilanggar AKBP Pujiyarto. Dia hanya menyebut AKBP Pujiyarto masuk dalam pelanggaran etik ringan.
 
"Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Dedi membeberkan pasal yang dilanggar AKBP Pujiyarto. Pertama, Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c. Kemudian, Pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Sidang etik AKBP Pujiyarto masih berlangsung. Dia disidang dari pukul 07.30 WIB. Ada tiga saksi yang diperiksa dalam sidang etik ini. Mereka ialah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol GA, dan AKP IMW.
 
Dedi mengatakan keterangan ketiga saksi telah didengar majelis sidang. Saat ini, kata dia, tengah persiapan pembacaan penuntutan. Setelah pembacaaan tuntutan, akan diberikan kesempatan dari pendamping menyampaikan pembelaannya.
 
"Habis itu baru nanti sidang komisi kode etik memutuskan. Apabila sudah diputuskan maka akan saya informasikan kepada teman-teman," kata Dedi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan