Penyuap Bupati Nonaktif Pemalang Segera Diadili
Candra Yuri Nuralam • 10 Oktober 2022 19:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat tersangka pemberi suap terhadap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Mereka semua segera diadili dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
"Hari ini, 10 Oktober, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM (penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
Tiga tersangka lain yang berkasnya dirampungkan yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh.
Penahanan mereka semua kini menjadi kewenangan jaksa. Masa penahanan para tersangka juga diperpanjang sampai 29 Oktober 2022.
Mereka semua bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Tim jaksa KPK kini tinggal merampungkan dakwaan mereka.
"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat tersangka pemberi suap terhadap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Mereka semua segera diadili dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
"Hari ini, 10 Oktober, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM (penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
Tiga tersangka lain yang berkasnya dirampungkan yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh.
Penahanan mereka semua kini menjadi kewenangan jaksa. Masa penahanan para tersangka juga diperpanjang sampai 29 Oktober 2022.
Mereka semua bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Tim jaksa KPK kini tinggal merampungkan dakwaan mereka.
"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)