Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

Nasib Peradilan Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 26 Oktober 2022 06:48
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sela untuk memutuskan perkara yang menjerat Ferdy Sambo dilanjutkan atau tidak. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ferdy Sambo.
 
"(Putusan sela hari ini) mulai jam 09.30 WIB," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga akan mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya. Selain itu, PN Jaksel menggelar agenda sidang yang sama untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Tentu (pembacaan) bergiliran karena majelis hakim yang putusan sela kan sama," ucap Djuyamto.
 
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
 

Baca Juga: Putri Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Asumsi


Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam sidang pembuktian.
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan