Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi/MI/Susanto
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi/MI/Susanto

Putri Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Asumsi

Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2022 18:17
Jakarta: Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. Pengacara Putri, Arman Hanis, membantah keterangan itu.
 
"Keterangan Kamaruddin tersebut hanya asumsi dan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Arman menolak keterangan yang tak punya nilai pembuktian itu. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan informasi Putri ikut menembak berdasarkan hasil investigasinya. Kemudian hakim bertanya soal jumlah penembak Brigadir J kepada Kamaruddin.

"Berapa orang, dua orang? (Yang menembak)" tanya Hakim dalam persidangan hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
"Tiga," jawab Kamaruddin.
 
"Putri Candrawathi terlibat menembak?' tanya hakim lagi.
 
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
 

Baca: Percakapan Terakhir Brigadir J dengan Kekasih, Mengaku Diancam Dibunuh 


Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan