Percakapan Terakhir Brigadir J dengan Kekasih, Mengaku Diancam Dibunuh
Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2022 16:45
Jakarta: Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, mengungkap sejumlah hal yang dia alami saat persidangan. Utamanya, soal pengancaman serta percakapan terakhir dengan Brigadir J.
Vera menceritakan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J dibunuh. Dia mendapat telepon dari Brigadir J.
"Sekitar jam 20.00 malam, saya posisinya sedang dinas malam. Terus saya dapat satu panggilan tak terjawab, saya telepon balik tetapi putus. Setelah itu langsung ada empat panggilan tak terjawab, tanpa ada maksud. Tetapi dia tertera di WhatsApp," kata Vera saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Brigadir J kembali menelepon pada satu jam kemudian. Menurut Vera, Brigadir J sempat menyebut 'kurang ajar' karena merasa dituduh jadi pihak yang membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sakit.
"Terus saya bilang 'kurang ajar gimana?' 'Ibu sakit, aku dituduh bikin ibu sakit.' Sakit apa saya bilang? 'Enggak tahu saya.' Terus siapa yang nuduh, 'ada lah orang di sini.' Emang abang apain ibu? Abang pukul ibu? 'oh enggak lah dek. Aku diancam.'," jelas Vera.
Vera kembali bertanya siapa yang mengancamnya. Menurut dia, Brigadir J sempat menyebut 'Skuad' yang diduga merupakan Kuat Ma'ruf, sopir Putri.
"Siapa yang ancam? 'Squad-squad di sini.' Ya sudah kalau abang tidak salah, abang jangan takut. 'Iya nanti aku kabari lagi ya.' Memang abang lagi di mana? 'Lagi di Magelang.' Tanggal 7 itu ancamannya itu berani kau naik ke atas, ku bunuh kau," ujar Vera.
Komunikasi pada Jumat, 8 Juli 2022
Vera juga membeberkan ada empat panggilan telepon masuk dari Brigadir J. Ia sudah berusaha menelepon balik tetapi tak mendapat respons.
"Hanya memanggil, tidak berdering. Terus saya chat, 'kenapa bang?' Itu jam 16.25," kata Vera.
Ia mengatakan chat WhatsApp itu sempat terkirim tapi tak pernah dibalas. Telepon pada pukul 16.31 juga tak mendapat jawaban.
"Kenapa bang? 'Maaf ya dek nanti abang kabari lagi.' Itu (komunikasi) yang terakhir," ungkap Vera.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, mengungkap sejumlah hal yang dia alami saat persidangan. Utamanya, soal pengancaman serta percakapan terakhir dengan Brigadir J.
Vera menceritakan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J dibunuh. Dia mendapat telepon dari Brigadir J.
"Sekitar jam 20.00 malam, saya posisinya sedang dinas malam. Terus saya dapat satu panggilan tak terjawab, saya telepon balik tetapi putus. Setelah itu langsung ada empat panggilan tak terjawab, tanpa ada maksud. Tetapi dia tertera di WhatsApp," kata Vera saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Brigadir J kembali menelepon pada satu jam kemudian. Menurut Vera, Brigadir J sempat menyebut 'kurang ajar' karena merasa dituduh jadi pihak yang membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sakit.
"Terus saya bilang 'kurang ajar gimana?' 'Ibu sakit, aku dituduh bikin ibu sakit.' Sakit apa saya bilang? 'Enggak tahu saya.' Terus siapa yang nuduh, 'ada lah orang di sini.' Emang abang apain ibu? Abang pukul ibu? 'oh enggak lah dek. Aku diancam.'," jelas Vera.
Vera kembali bertanya siapa yang mengancamnya. Menurut dia, Brigadir J sempat menyebut 'Skuad' yang diduga merupakan Kuat Ma'ruf, sopir Putri.
"Siapa yang ancam? 'Squad-squad di sini.' Ya sudah kalau abang tidak salah, abang jangan takut. 'Iya nanti aku kabari lagi ya.' Memang abang lagi di mana? 'Lagi di Magelang.' Tanggal 7 itu ancamannya itu berani kau naik ke atas, ku bunuh kau," ujar Vera.
Komunikasi pada Jumat, 8 Juli 2022
Vera juga membeberkan ada empat panggilan telepon masuk dari Brigadir J. Ia sudah berusaha menelepon balik tetapi tak mendapat respons.
"Hanya memanggil, tidak berdering. Terus saya chat, 'kenapa bang?' Itu jam 16.25," kata Vera.
Ia mengatakan chat WhatsApp itu sempat terkirim tapi tak pernah dibalas. Telepon pada pukul 16.31 juga tak mendapat jawaban.
"Kenapa bang? 'Maaf ya dek nanti abang kabari lagi.' Itu (komunikasi) yang terakhir," ungkap Vera.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)