Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi. (Medcom.id/Candra)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi. (Medcom.id/Candra)

Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 27 Oktober 2022 08:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Dia dijeblokan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
 
"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Eksekusi dilakukan usai vonis Ardian berkekuatan hukum tetap. Hukuman penjaranya bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti ke Ardian. Pidana denda Ardian mencapai Rp250 juta.
 
"Ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD131.000," ucap Ipi.
 
Majelis hakim menyatakan Ardian dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar terbukti menerima suap bersama-sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke total Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.

Baca: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ke Luar Negeri


Ardian dinilai terbukti menerima SGD131.000. Sedangkan, Laode menerima Rp175 juta. Total pinjaman dana PEN yang diajukan Pemkab Koltim sebesar Rp350 miliar yang sudah disepakati oleh Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur. Namun, Pemkab Koltim hanya menerima persetujuan sebesar Rp151 miliar.
 
Uang suap itu diberikan oleh eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
 
Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan