Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan status pencegahan kepada Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia kini tidak bisa ke luar negeri.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sebelumnya digeledah KPK. Penggeledahan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan KPK di tahap penyidikan.
Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta Ditjen
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan status pencegahan kepada Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia kini tidak bisa ke luar negeri.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sebelumnya digeledah KPK. Penggeledahan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan KPK di tahap
penyidikan.
Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)