Bharada E Sungkem kepada Orang Tua Brigadir J, Pengacara: Spontan
Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2022 20:33
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sungkem ke orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Momen itu terjadi sebelum persidangan pemeriksaan saksi terhadap keluarga Brigadir J untuk terdakwa Bharada E dimulai.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa sikap kliennya itu spontanitas dan keinginan sendiri. Tidak ada paksaan dari tim pengacara.
"Hari ini secara spontan sebelum sidang dia (Bharada E) sudah samperin (orang tua Brigadir J)," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Ronny mengatakan kliennya bersungguh-sungguh meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Ia mengatakan Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Dalam posisi yang Bharada E di tingkatan yang paling bawah berdasarkan perintah dan melaksanakan perintah yang faktanya seperti itu," ucap Ronny.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkap ucapan yang disampaikan Bharada E. Dia menyampaikan permintaan maaf.
"Dia meminta maaf atas semuanya dan menyesali apa yang dia perbuat," kata Samuel usai persidangan.
Samuel mengaku tak berbicara apa pun. Dia hanya membalas dengan mengangguk.
Total 12 saksi yang memberikan keterangan pada persidangan tersebut. Para saksi tersebut meliputi ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta pengacara keluarga Kamaruddin Simanjuntak juga bersaksi.
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sungkem ke orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Momen itu terjadi sebelum persidangan pemeriksaan saksi terhadap keluarga Brigadir J untuk terdakwa Bharada E dimulai.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa sikap kliennya itu spontanitas dan keinginan sendiri. Tidak ada paksaan dari tim pengacara.
"Hari ini secara spontan sebelum sidang dia (Bharada E) sudah samperin (orang tua Brigadir J)," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Ronny mengatakan kliennya bersungguh-sungguh meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Ia mengatakan Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Dalam posisi yang Bharada E di tingkatan yang paling bawah berdasarkan perintah dan melaksanakan perintah yang faktanya seperti itu," ucap Ronny.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkap ucapan yang disampaikan Bharada E. Dia menyampaikan permintaan maaf.
"Dia meminta maaf atas semuanya dan menyesali apa yang dia perbuat," kata Samuel usai persidangan.
Samuel mengaku tak berbicara apa pun. Dia hanya membalas dengan mengangguk.
Total 12 saksi yang memberikan keterangan pada persidangan tersebut. Para saksi tersebut meliputi ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta pengacara keluarga Kamaruddin Simanjuntak juga bersaksi.
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)