Jakarta: Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap keterlibatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam peristiwa penembakan. Kamaruddin menyebut Putri ikut menembak Brigadir J.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin mengatakan informasi itu diperoleh berdasarkan hasil investigasinya. Kemudian hakim bertanya soal jumlah penembak Brigadir J kepada Kamaruddin.
"Berapa orang, dua orang? (Yang menembak)" tanya Hakim.
"Tiga," jawab Kamaruddin.
"Putri Candrawathi terlibat menembak?" tanya hakim lagi.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap keterlibatan istri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi dalam peristiwa penembakan. Kamaruddin menyebut Putri ikut menembak Brigadir J.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin mengatakan informasi itu diperoleh berdasarkan hasil investigasinya. Kemudian hakim bertanya soal jumlah penembak
Brigadir J kepada Kamaruddin.
"Berapa orang, dua orang? (Yang menembak)" tanya Hakim.
"Tiga," jawab Kamaruddin.
"Putri Candrawathi terlibat menembak?" tanya hakim lagi.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)