Jakarta: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa dari segi aturan, surat dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa kasus pembunuhan kliennya sudah tepat. Tinggal bagaimana upaya selanjutnya dalam sidang pembuktian.
“Rumusan dari surat dakwaannya secara formil sudah tepat, mengenai materinya, cermat, jelas dan lengkap. Uraian peristiwa, pidana pasal-pasal, dan juga bagaimana si para pelaku merencanakan pembunuhan, melakukan pembunuhan itu juga sudah pas,” kata Martin Lukas Simanjuntak, dalam tayangan Kontroversi, di Metro TV, Kamis, 20 Oktober 2022 malam.
Martin mengatakan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus lebih tajam dari pisau. Dirinya mengapresiasi kepada JPU karena telah mengakomodir beberapa hal secara jelas. Bahkan, hal-hal yang belum pasti seperti dugaan terjadi kekerasan seksual.
“Saya memberikan aplaus, memang rekan-rekan dari jaksa penuntut umum ini berempati terhadap harkat martabat yang selama ini hancur akibat dugaan tanpa bukti,” tutur Martin.
Baca juga: Buku Hitam Ferdy Sambo Disorot, Pengacara: Selalu Dibawa
Menurut Martin fokus utama dalam persidangan nantinya ada pada sidang pembuktian. Karena menurutnya ada beberapa hal yang perlu dibuktikan kebenaranya.
“Dalam surat dakwaan tersebut jelas didalilkan bahwa informasi yang dilihat ataupun diterima oleh KM itu hanya sepihak yang belum pasti kebenarannya. Ini kata kunci, manakala ada orang yang mengaku ataupun berangan-angan untuk diperkosa tentunya harus dikuatkan dengan bukti-bukti yang kuat bukan hanya modal klaim saja,” kata Martin. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa dari segi aturan, surat dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa kasus
pembunuhan kliennya sudah tepat. Tinggal bagaimana upaya selanjutnya dalam sidang pembuktian.
“Rumusan dari surat dakwaannya secara formil sudah tepat, mengenai materinya, cermat, jelas dan lengkap. Uraian peristiwa, pidana pasal-pasal, dan juga bagaimana si para pelaku merencanakan pembunuhan, melakukan pembunuhan itu juga sudah pas,” kata Martin Lukas Simanjuntak, dalam tayangan Kontroversi, di Metro TV, Kamis, 20 Oktober 2022 malam.
Martin mengatakan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus lebih tajam dari pisau. Dirinya mengapresiasi kepada JPU karena telah mengakomodir beberapa hal secara jelas. Bahkan, hal-hal yang belum pasti seperti dugaan terjadi kekerasan seksual.
“Saya memberikan aplaus, memang rekan-rekan dari jaksa penuntut umum ini berempati terhadap harkat martabat yang selama ini hancur akibat dugaan tanpa bukti,” tutur Martin.
Baca juga: Buku Hitam Ferdy Sambo Disorot, Pengacara: Selalu Dibawa
Menurut Martin fokus utama dalam persidangan nantinya ada pada sidang pembuktian. Karena menurutnya ada beberapa hal yang perlu dibuktikan kebenaranya.
“Dalam surat dakwaan tersebut jelas didalilkan bahwa informasi yang dilihat ataupun diterima oleh KM itu hanya sepihak yang belum pasti kebenarannya. Ini kata kunci, manakala ada orang yang mengaku ataupun berangan-angan untuk diperkosa tentunya harus dikuatkan dengan bukti-bukti yang kuat bukan hanya modal klaim saja,” kata Martin. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)