Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan SPV Gas PT Pertamina Nanang Untung pada Rabu, 5 Oktober 2022. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
"Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali enggan memerinci total dana yang dikeluarkan. Nanang sempat dimintai keterangan soal proses pembahasan pengadaan LNG di Pertamina.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya pembahasan untuk dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ucap Ali.
KPK memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan SPV Gas PT Pertamina Nanang Untung pada Rabu, 5 Oktober 2022. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT
Pertamina pada 2011-2021.
"Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali enggan memerinci total dana yang dikeluarkan. Nanang sempat dimintai keterangan soal proses pembahasan pengadaan
LNG di Pertamina.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya pembahasan untuk dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ucap Ali.
KPK memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan
KPK tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)