"Kalau sekarang kami tahan atau bagaimana kelengkapan dari alat buktinya cukup, kami juga tidak berani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Pihaknya bakal dikejar waktu jika melakukan penahanan terhadap para tersangka di kasus itu. Waktu yang singkat itu bakal sulit untuk mencari bukti yang dibutuhkan penyidik buat melengkapi berkas perkara para tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya (jika sudah ditahan), 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 ditambah 30, kalau ancamannya kurang dari 10 tahun harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," ujar Karyoto.
KPK memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
Baca: KPK Rajin Pantau Perkembangan Hasil Audit Dugaan Korupsi Bansos di BPKP |
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.