Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Diminta Tiru Kejagung Usut Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 07 Oktober 2022 14:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta meniru Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, khususnya dalam menindak upaya perintangan penyidikan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
 
"Di Kejagung hal biasa pasal itu untuk kasus-kasus lawyer yang meminta saksi tidak datang atau nyuruh saksi enggak mau beri keterangan," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.

 
Menurut dia, hal tersebut dapat diterapkan di kasus rasuah Lukas Enembe. Sebab, KPK mengendus ada pihak yang mencoba merintangi penyidikan.

Boyamin mendukung KPK menggunakan pasal itu. Sehingga, citra garang KPK tetap terjaga dan tak kalah dengan Kejagung.
 

Baca: MAKI Nilai Pengaruhi Saksi Bagian dari Perintangan Penyidikan


Mantan Aktivis Universitas Cendrawasih Erik Makabori mendukung penegakan hukum oleh KPK. Korps Antirasuah diminta tegas menindak Lukas.
 
"Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah tanggung jawab negara dan pemerintah harus bijak dan berkomitmen untuk memberantas koruptor di tanah Papua," kata Erik melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Menurut dia, upaya penegakan hukum mesti dikawal masyarakat Papua. Khususnya, pemuda sebagai penerus bangsa.
 
Erik berharap situasi Papua tetap kondusif dan tak ada pertumpahan darah terkait pemeriksaan Lukas. Jangan sampai masyarakat terprovokasi dalam kasus ini.
 
"Pemerintah harus tegas untuk mengadili semua pejabat daerah Papua yang terlibat kasus korupsi agar Papua dapat menjadi daerah yang maju," kata Erik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>