MAKI Nilai Pengaruhi Saksi Bagian dari Perintangan Penyidikan
Candra Yuri Nuralam • 07 Oktober 2022 13:03
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut upaya memengaruhi saksi kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan bagian dari perintangan penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan ketegasan.
"Tetap Pasal 21 tentang menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
Boyamin meminta KPK tidak segan untuk memproses hukum pihak yang berani memengaruhi saksi. Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sering mempermasalahkan pengacara karena memengaruhi saksi dan dinilai merintangi proses penyidikan.
"Di Kejagung hal biasa pasal itu utk kasus-kasus lawyer yang nyuruh saksi tidak datang atau nyuruh saksi yang tidak mau beri keterangan," ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK mendapatkan informasi pihak yang memengaruhi saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi menegaskan tindakan itu melanggar hukum.
"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang undang-undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kuasa hukum sebelumnya menyebut istri Lukas Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak diperiksa di Jakarta. Keduanya hanya mau diperiksa di rumahnya di Papua.
KPK menegaskan permintaan itu tidak bisa dibenarkan. Semua orang yang dipanggil penyidik wajib hadir meski tidak mengetahui materi yang akan ditanyakan.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut upaya memengaruhi saksi kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan bagian dari perintangan penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan ketegasan.
"Tetap Pasal 21 tentang menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
Boyamin meminta KPK tidak segan untuk memproses hukum pihak yang berani memengaruhi saksi. Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sering mempermasalahkan pengacara karena memengaruhi saksi dan dinilai merintangi proses penyidikan.
"Di Kejagung hal biasa pasal itu utk kasus-kasus lawyer yang nyuruh saksi tidak datang atau nyuruh saksi yang tidak mau beri keterangan," ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK mendapatkan informasi pihak yang memengaruhi saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi menegaskan tindakan itu melanggar hukum.
"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang undang-undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kuasa hukum sebelumnya menyebut istri Lukas Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak diperiksa di Jakarta. Keduanya hanya mau diperiksa di rumahnya di Papua.
KPK menegaskan permintaan itu tidak bisa dibenarkan. Semua orang yang dipanggil penyidik wajib hadir meski tidak mengetahui materi yang akan ditanyakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)