Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia memohon agar eksekusi Brigadir J atas perintah bosnya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa dibatalkan.
"Saya berdoa 'Tuhan kalau bisa ubah pikiran Pak Sambo, kalau bisa ubah pikiran biar enggak jadi'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Bharada E takut atas perintah dari Ferdy Sambo. Ia hanya bisa mengadu dan berdoa kepada Tuhan.
"Karena saya takut, saya enggak tahu mau cerita ke siapa lagi," ujar Bharada E.
Bharada E sambil bergetar mengaku sudah tidak fokus. Karena, dia akan melakukan eksekusi kepada rekannya itu sekaligus ajudan Ferdy Sambo.
"Padahal itu pikiran saya, saya mau makan. Tapi sudah tidak fokus lagi, pikiran saya sudah kacau, rencana mau makan, tidak jadi makan," ucap Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia memohon agar eksekusi Brigadir J atas perintah bosnya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa dibatalkan.
"Saya berdoa 'Tuhan kalau bisa ubah pikiran Pak
Sambo, kalau bisa ubah pikiran biar enggak jadi'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Bharada E takut atas perintah dari Ferdy Sambo. Ia hanya bisa mengadu dan berdoa kepada Tuhan.
"Karena saya takut, saya enggak tahu mau cerita ke siapa lagi," ujar Bharada E.
Bharada E sambil bergetar mengaku sudah tidak fokus. Karena, dia akan melakukan eksekusi kepada rekannya itu sekaligus ajudan Ferdy Sambo.
"Padahal itu pikiran saya, saya mau makan. Tapi sudah tidak fokus lagi, pikiran saya sudah kacau, rencana mau makan, tidak jadi makan," ucap Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)