Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan ketakutan dia menolak perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia pasrah dan menjalankan perintah bosnya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Bharada E takut menolak perintah lantaran Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua. Dia juga membandingkan dengan pangkatnya, yakni Bharada.
"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ujar Bharada E.
Bharada E mengakui perbuatannya mengeksekusi Brigadir J. Dia menyesal karena menembak Brigadir J.
"Saya merasa berdosa Yang Mulia," ucap Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan ketakutan dia menolak perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia pasrah dan menjalankan perintah bosnya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," kata
Bharada E saat sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Bharada E takut menolak perintah lantaran
Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua. Dia juga membandingkan dengan pangkatnya, yakni Bharada.
"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ujar
Bharada E.
Bharada E mengakui perbuatannya mengeksekusi Brigadir J. Dia menyesal karena menembak Brigadir J.
"Saya merasa berdosa Yang Mulia," ucap Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)