Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Keterangan Dinilai Menyudutkan, Ferdy Sambo Semprot Adzan Romer

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Januari 2023 13:14
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo sempat menyemprot ajudan Adzan Romer. Hal itu dilakukan usai Romer bersaksi soal senjata Sambo yang jatuh berjenis HS-9.
 
"Saya sudah bantah dan saat penandatanganan di Mako Brimob saya sampaikan ke Romer, dari mana keterangan kamu seperti itu?" kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Lantas, Romer mengaku dirinya diancam akan ditersangkakan. Apalagi, seluruh pihak sudah melihat rekaman kamera pengintai (CCTV).

"Saya bilang, kamu tidak bisa seperti itu, memberikan keterangan kemudian harus membuat keterangan yang menyudutkan saya," tutur dia.

Baca: Ferdy Sambo Klaim Tak Janjikan Duit: Ajudan Menafsirkan Sendiri


Sementara itu, Sambo kukuh menyebut senjata yang jatuh jenis Combat Wilson. Hakim Wahyu Imam Santoso heran dengan perbedaan Sambo dengan Romer.
 
"Saya sampaikan demikian (Combat Wislon), tapi dia (Romer) tetap bertahan pada keterangannya itu," ucap Sambo.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan