Jakarta: Komisi Yudisial (KY) didorong memeriksa perempuan yang diduga menemani Wahyu Imam Santoso. Perempuan itu merekam curhatan Ketua Majelis Hakim Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengklarifikasi video tersebut, terlepas dari pembicaraan yang dinilai berada dalam ranah privat.
"Namun karena video pembicaraan Hakim Wahyu di-share ke medsos dan menjadi viral saat ini, itulah yang harus diklarifikasi oleh keduanya," kata anggota Komisi III DPR Santoso melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Politikus Partai Demokrat itu menilai KY harus melakukan penyelidikan. Sebab, hal itu merupakan tugas pokok dan fungsi KY menentukan polemik video hakim Wahyu melanggar kode etik atau tidak.
"Atas kejadian itu, Komisi Yudisial punya kewajiban untuk melakakukan investigasi karena itu adalah ranahnya," ungkap dia.
Selain itu, Santoso mengingatkan para pengadil dapat menjaga sikapnya. Menurut dia, perlu dilakukan revolusi mental untuk para hakim agar dapat bekerja dengan baik.
"Agar hakim yang dinisbatkan oleh rakyat, bahwa para hakim adalah wakil tuhan di muka bumi ini menjalankan putusannya dengan benar dan berkeadilan bersasarkan Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penyebaran potongan rekaman video Hakim Wahyu sengaja disebar untuk mempengaruhi independensi hakim. Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD menduga video tersebut sebagai upaya untuk meneror hakim agar tidak berani memvonis berat Sambo.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) didorong memeriksa perempuan yang diduga menemani Wahyu Imam Santoso. Perempuan itu merekam curhatan Ketua Majelis Hakim Persidangan Kasus Pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengklarifikasi video tersebut, terlepas dari pembicaraan yang dinilai berada dalam ranah privat.
"Namun karena video pembicaraan Hakim Wahyu di-
share ke medsos dan menjadi viral saat ini, itulah yang harus diklarifikasi oleh keduanya," kata anggota Komisi III
DPR Santoso melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Politikus Partai Demokrat itu menilai
KY harus melakukan penyelidikan. Sebab, hal itu merupakan tugas pokok dan fungsi KY menentukan polemik video hakim Wahyu melanggar kode etik atau tidak.
"Atas kejadian itu, Komisi Yudisial punya kewajiban untuk melakakukan investigasi karena itu adalah ranahnya," ungkap dia.
Selain itu, Santoso mengingatkan para pengadil dapat menjaga sikapnya. Menurut dia, perlu dilakukan revolusi mental untuk para hakim agar dapat bekerja dengan baik.
"Agar hakim yang dinisbatkan oleh rakyat, bahwa para hakim adalah wakil tuhan di muka bumi ini menjalankan putusannya dengan benar dan berkeadilan bersasarkan Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penyebaran potongan rekaman video Hakim Wahyu sengaja disebar untuk mempengaruhi independensi hakim. Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD menduga video tersebut sebagai upaya untuk meneror hakim agar tidak berani memvonis berat Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)