Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Viral Video Hakim Sidang Ferdy Sambo, Ini yang Didalami oleh KY

Indriyani Astuti • 06 Januari 2023 16:00
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan menelurusi kebenaran video viral yang diduga berisi percakapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso terkait kasus yang menjerat Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. KY telah memperoleh kedua video tersebut.
 
"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption (keterangan) tersebut," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting ketika dihubungi, Jumat, 6 Januari 2023.
 
Miko menjelaskan ada tiga hal terkait yang perlu didalami lebih lanjut. Pertama, terkait videonya, kedua ada caption (tulisan) yang secara sekilas tidak saling berhubungan, dan ketiga ada suara pihak lain.

Miko menjelaskan, bahwa KY berwenang menjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, KY juga melakukan advokasi apabila ada upaya merendahkan kerhomatan hakim.
 
"Tindak lanjut KY nantinya bisa pada dua area, yaitu pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik dan pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim. Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti," ujar Miko.
 
Selain itu, KY juga membuka laporan masyarakat yang mengetahui informasi soal video tersebut. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, Miko menyebut, bisa langsung mendatangi KY.
 

Baca juga: Mahfud MD Duga Video Viral Rencana Vonis Sambo Upaya Teror Hakim


 
Seperti diberitakan, beredar video pria yang diduga ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso tengah berbincang dengan seorang perempuan setelah melakukan panggilan telepon. 
 
Pria tersebut memberitahukan kepada perempuan itu bahwa ia hanya mempercayai keterangan salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer. Dalam video tersebut, juga terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. 
 
Ada lima terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yakni bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan supir Ferdy Kuat Ma'ruf. Hingga saat ini majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap kasus tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan