Jakarta: Polri membantah telah memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak ada laporan terkait pemeriksaan Fadil dari inspektorat khusus (itsus).
"Tidak ada (pemeriksaan Fadil) info dari itsus," Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus 2022.
Selain Fadil, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak juga dikabarkan diperiksa terkait kematian Brigadir J. Dedi menegaskan kabar itu tidak benar.
"Iya, tidak ada informasi (itu), dan sama-sama menunggu," ujar Dedi.
Fadil pernah menarik perhatian dalam kasus ini karena bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pertemuan itu disebut cuma sekadar pemberian dukungan kepada kolega.
"Saya memberikan support pada adik saya, Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Pertemuan itu menimbulkan banyak spekulasi. Bahkan, muncul desakan kepada polisi untuk memeriksa Fadil terkait kematian Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta:
Polri membantah telah memeriksa
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Tidak ada laporan terkait pemeriksaan Fadil dari inspektorat khusus (itsus).
"Tidak ada (pemeriksaan Fadil) info dari itsus," Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus 2022.
Selain Fadil, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak juga dikabarkan diperiksa terkait kematian Brigadir J. Dedi menegaskan kabar itu tidak benar.
"Iya, tidak ada informasi (itu), dan sama-sama menunggu," ujar Dedi.
Fadil pernah menarik perhatian dalam kasus ini karena bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo. Pertemuan itu disebut cuma sekadar pemberian dukungan kepada kolega.
"Saya memberikan
support pada adik saya, Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Pertemuan itu menimbulkan banyak spekulasi. Bahkan, muncul desakan kepada polisi untuk memeriksa Fadil terkait kematian Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka
kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)