Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diminta segera menyadari perbuatannya. Kebohongan demi kebohongan tidak akan menyelesaikan masalah.
“Kami sudah peringatkan jujur dan bertobat. Itu intinya,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Mansur Febrian dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Bongkar Kerajaan Mafia Sambo,’ Minggu, 21 Agustus 2022.
Mansur mengatakan Ferdy tidak perlu bertele-tele memberi keterangan kepada penyidik. Hal itu dinilai hanya akan semakin memperburuk posisinya.
“Jangan korbankan keluargamu apalagi istrimu untuk menutupi hal yang kau lakukan,” ujar dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo diminta segera menyadari perbuatannya. Kebohongan demi kebohongan tidak akan menyelesaikan masalah.
“Kami sudah peringatkan jujur dan bertobat. Itu intinya,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Mansur Febrian dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Bongkar Kerajaan Mafia Sambo,’ Minggu, 21 Agustus 2022.
Mansur mengatakan Ferdy tidak perlu bertele-tele memberi keterangan kepada penyidik. Hal itu dinilai hanya akan semakin memperburuk posisinya.
“Jangan korbankan keluargamu apalagi istrimu untuk menutupi hal yang kau lakukan,” ujar dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)