Konferensi pers penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani serta tiga orang lainnya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani serta tiga orang lainnya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Uang Suap Rektor Unila Dipakai Deposito hingga Beli Emas

Candra Yuri Nuralam • 21 Agustus 2022 10:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru. Uang hasil suap itu diduga digunakan untuk deposito.
 
"Uang tersebut (hasil suap) telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Ghufron tidak memerinci total emas dan deposito yang digunakan Karoman. KPK juga menemukan sebagian uang terkait suap penerimaan mahasiswa tersebut.

"Tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ujar Ghufron.
 
Uang itu dikumpulkan dengan bantuan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Budi tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
 

Baca: Barang Bukti OTT Rektor Unila Mencapai Rp4,4 Miliar


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan