Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah barang bukti senilai Rp4,4 miliar ditemukan KPK dalam operasi senyap itu.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan barang bukti ditemukan terpisah. Sebagian ditemukan saat KPK menangkap sejumlah pihak di Bandung, Jawa Barat.
"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo), MB (Ketua Senat Unila Muhammad Basri), dan AT (Ajudan Karomani, Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Sebagian barang bukti lainnya ditemukan di salah satu bank. Asep enggan memerinci lokasi pasti bank itu.
"Uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit boks yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Asep.
Total barang bukti yang ditemukan senilai Rp4,4 miliar. KPK bakal mendalami uang itu untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan barang bukti ditemukan terpisah. Sebagian ditemukan saat KPK menangkap sejumlah pihak di Bandung, Jawa Barat.
"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo), MB (Ketua Senat Unila Muhammad Basri), dan AT (Ajudan Karomani, Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Sebagian barang bukti lainnya ditemukan di salah satu bank. Asep enggan memerinci lokasi pasti bank itu.
"Uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit boks yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Asep.
Total barang bukti yang ditemukan senilai Rp4,4 miliar. KPK bakal mendalami uang itu untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Baca: Rektor Unila Patok Harga Rp350 Juta untuk Bantuan Memasukkan Mahasiswa Baru |
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News