Klaim Kesehatan Menurun, KPK Minta Lukas Enembe Serahkan Rekam Medis
Klaim Kesehatan Menurun, KPK Minta Lukas Enembe Serahkan Rekam Medis

KPK Didorong Usut Proyek Pokir di Bogor

Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2022 19:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut tuntas terkait proyek pokok pikiran (pokir). Kasus itu diduga melibatkan sejumlah pihak, seperti pimpinan legislatif Bogor dan oknum Lembaga Antikorupsi.
 
"Agar KPK segera menindaklanjuti tuntutan dan laporan yang kami sampaikan," kata koordinator lapangan Adzam Sangadji melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 September 2022.
 
Adzam mengatakan mereka telah menggelar aksi tuntutan tersebut di Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga klaim sudah mengirimkan bukti video persidangan yang menyebutkan keterlibatan oknum penyidik KPK pada persidangan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Aksi kami tadi kembali diakhiri dengan penyerahan laporan beserta video persidangan saudari Ade Yasin oleh teman-teman Lembaga yaitu Perhimpunan Aktivis Sosial Dan Anti Korupsi Indonesia (PAKSI)," ujar Adzam.
 
Koordinator lainnya dari massa Garda Merah Putih, Ahmad Iswanto, meminta Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Aksi unjuk rasa bakal kembali digelar bersama massa lainnya.
 
"Kami juga sudah meminta kepada pimpinan KPK untuk keluar menemui massa aksi kemudian menyampaikan progres tindak lanjut dari tuntutan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu tetapi tidak ada satupun pimpinan yang keluar menemui kami," kata Iswanto

Baca: Klaim Kesehatan Menurun, KPK Minta Lukas Enembe Serahkan Rekam Medis


Iswanto berharap laporan tersebut bisa dikembangkan KPK dari perkara yang menjerat Ade Yasin. Perkara Ade Yasin terkait suap ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
 
"Keberanian KPK dalam mengungkap kasus jangan terhenti di eksternal saja. Namun, harus sampai ke internal juga agar penegakan supremasi hukum di negeri ini sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Iswanto.
 
Di sisi lain, perkara Ade Yasin sudah diputus. Dia divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
 
Ade Yasin juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Ia terbukti menyuap oknum auditor BPK Perwakilan Jawa Barat berkaitan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021 agar mendapat WTP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan