Jakarta: PDI Perjuangan keukeuh agar sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diubah menjadi proporsional tertutup. Partai banteng moncong putih ini tak peduli meski berseberangan dengan sikap delapan fraksi di DPR RI. PDI Perjuangan berpendapat, Parpol memiliki kewenangan menentukan anggotanya yang akan bertarung dalam pesta demokrasi.
"Sangat relevan apabila partai politik yang diberikan kewenangan untuk menentukan siapa saja calon anggota legislatif terbaik menurut versi, penilaian, dan pertimbangannya sendiri," ujar Anggota Fraksi PDI Perjaungan Arteria Dahlan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis, 26 Januari 2023.
Arteria menjelaskan, dengan sistem proporsional tertutup calon legislatif tentunya akan melalui berbagai rangkaian proses mulai dari rekrutmen, seleksi pendidikan kader yang berjenjang, penjaringan dan penyaringan, hingga pada akhirnya akan diusulkan sebagai calon anggota legislatif.
“Karena dalam rezim hukum pemilu, permasalahannya tidak sekadar lahirnya wakil rakyat melalui proses yang demokratis. Melainkan lebih jauh lagi agar dapat mewujudkan sistem ketatanegaraan yang berintegritas, demi menjamin konstitusi konsistensi, dan kepastian hukum, serta hadirnya sistem pemilu yang efektif,” kata dia.
Saat ini delapan partai di parlemen secara resmi telah menyatakan menolak sistem proporsional tertutup. Di antaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Penolakan ini dilakukan karena sistem proporsional tertutup dinilai tidak mencerminkan nilai bangsa Indonesia yaitu kedaulatan rakyat. Karena pemilih hanya memilih partai tanpa mengetahui siapa calon legislatifnya.
Jakarta:
PDI Perjuangan keukeuh agar sistem
Pemilihan Umum (Pemilu) diubah menjadi
proporsional tertutup. Partai banteng moncong putih ini tak peduli meski berseberangan dengan sikap delapan fraksi di
DPR RI. PDI Perjuangan berpendapat,
Parpol memiliki kewenangan menentukan anggotanya yang akan bertarung dalam pesta demokrasi.
"Sangat relevan apabila partai politik yang diberikan kewenangan untuk menentukan siapa saja calon anggota legislatif terbaik menurut versi, penilaian, dan pertimbangannya sendiri," ujar Anggota Fraksi PDI Perjaungan Arteria Dahlan dalam sidang di
Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis, 26 Januari 2023.
Arteria menjelaskan, dengan sistem proporsional tertutup
calon legislatif tentunya akan melalui berbagai rangkaian proses mulai dari rekrutmen, seleksi pendidikan kader yang berjenjang, penjaringan dan penyaringan, hingga pada akhirnya akan diusulkan sebagai calon anggota legislatif.
“Karena dalam rezim hukum pemilu, permasalahannya tidak sekadar lahirnya wakil rakyat melalui proses yang demokratis. Melainkan lebih jauh lagi agar dapat mewujudkan sistem ketatanegaraan yang berintegritas, demi menjamin konstitusi konsistensi, dan kepastian hukum, serta hadirnya sistem pemilu yang efektif,” kata dia.
Saat ini delapan partai di parlemen secara resmi telah menyatakan menolak sistem proporsional tertutup. Di antaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Penolakan ini dilakukan karena sistem proporsional tertutup dinilai tidak mencerminkan nilai bangsa Indonesia yaitu kedaulatan rakyat. Karena pemilih hanya memilih partai tanpa mengetahui siapa calon legislatifnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)