Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara nomor 114/PUU-XX2022 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.
Anggota Fraksi Golkar Supriansa mengatakan, Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan undang-undang Pemilu.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 berdasarkan undang-undang pemilu yang menggunakan sistem pemilu proposal terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168, Ayat 2 Undang-Undang Pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK Nomor 22-24 tahun 2008 pada tanggal 23 Desember 2008,” jelas Supriansa, Kamis, 26 Januari 2023.
Supriansa mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, KPU adalah lembaga pelaksanaan UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu. Karena itu, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024 sebagaimana diatur dalam UU.
“Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” tutur Supriansa.
Selain itu, Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu secara definitif, guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur, serta urusan administratif.
Terkait dengan penetapan daerah pemilih untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, Supriansa mengatakan tidak ada perubahan, dan mengikuti lampiran 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara nomor 114/PUU-XX2022 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan
DPR.
Anggota
Fraksi Golkar Supriansa mengatakan, Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan
DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan
Pemilu 2024 tetap berdasarkan undang-undang Pemilu.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 berdasarkan undang-undang pemilu yang menggunakan sistem pemilu proposal terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168, Ayat 2 Undang-Undang Pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK Nomor 22-24 tahun 2008 pada tanggal 23 Desember 2008,” jelas Supriansa, Kamis, 26 Januari 2023.
Supriansa mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, KPU adalah lembaga pelaksanaan UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu. Karena itu, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024 sebagaimana diatur dalam UU.
“Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” tutur Supriansa.
Selain itu, Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu secara definitif, guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur, serta urusan administratif.
Terkait dengan penetapan daerah pemilih untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, Supriansa mengatakan tidak ada perubahan, dan mengikuti lampiran 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)