Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tiga terdakwa pengeroyok Ade Armando. Keberatan yang disampaikan dinilai tidak beralasan hukum.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Latif, terdakwa empat dan terdakwa lima untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Juli 2022.
Penolakan itu membuat persidangan dilanjutkan. Ketiga terdakwa bakal dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Penasihat hukum masing-masing menghadirkan (terdakwa dalam) pemeriksaan perkara ini," ujar Abdul.
Pada perkara ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pukul 15.00 WIB, pada 11 April 2022.
Kasus itu bermula ketika enam terdakwa mengetahui ada unjuk yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir, sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tiga terdakwa pengeroyok
Ade Armando. Keberatan yang disampaikan dinilai tidak beralasan hukum.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Latif, terdakwa empat dan terdakwa lima untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Juli 2022.
Penolakan itu membuat persidangan dilanjutkan. Ketiga terdakwa bakal dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Penasihat hukum masing-masing menghadirkan (terdakwa dalam) pemeriksaan perkara ini," ujar Abdul.
Pada perkara ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pukul 15.00 WIB, pada 11 April 2022.
Kasus itu bermula ketika enam terdakwa mengetahui ada unjuk yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir, sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika
Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan
Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)