"Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK (geledah) beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 November 2022.
Ali mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Sehingga, tidak mungkin penggeledahan itu membuat MA mengetatkan keamanannya.
"Tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan UU maupun hukum acara pidana yang berlaku," ujar Ali.
Baca: Kuasa Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Menyuap Angin Prayitno Cs SGD3,5 Juta |
KPK menegaskan pengetatan penjagaan di MA tidak membuat pihaknya melemah dalam menangani kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di sana. Lembaga Antikorupsi itu siap mengembangkan kasus jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Saat ini, KPK terus mengembangkan informasi dan data yang kami miliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut," ucap Ali.
Masyarakat diminta bersabar. Setiap perkembangan kasus dipastikan dibeberkan ke publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id