Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Fachri
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Fachri

Kuasa Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Menyuap Angin Prayitno Cs SGD3,5 Juta

Candra Yuri Nuralam • 09 November 2022 13:09
Jakarta: Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo menjalani persidangan kasus dugaan suap dalam pengurusan pajak hari ini, 9 November 2022. Dia didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
 
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD3.500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
 
Uang itu diberikan kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Mereka adalah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
 

Baca: Komisaris PT Panin Investment Didakwa Menyuap Eks Pejabat Pajak SGD500 Ribu


"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Wawan.

Uang itu diberikan agar Angin cs mau merekayasa perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. Pemberian uang itu berlangsung secara bertahap mulai Juli-September 2019.
 
Pemberian pertama dilakukan di kantor Agus bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Total uang yang diberikan sejumlah SGD1.000.000.
 
Lalu, pemberian kedua berlangsung pada Agustus 2019 di kantor Agus. Total uang yang diberikan yakni SGD1.000.0000.
 
Pembayaran ketiga berada di parkiran Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan, pada Agustus 2019. Total uang yang diberikan SGD500.000.
 
Pemberian keempat kembali dilakukan di kantor Agus pada September 2019. Total uangnya yakni SGD500.000.
 
"Awal bulan September 2019 bertempat di area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar SGD500.000," ucap Wawan.
 
Uang yang diterima itu tidak dibagi rata. Angin dan Dadan mendapatkan SGD1.750.000. Uang itu diberikan Wawan melalui Dadan di ruangannya di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
 
Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, sempat disebutkan dalam persidangan perkara suap pajak pada Senin, 4 Oktober 2022. Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu.
 
Fakta persidangan itu diungkap saat jaksa membaca berita acara pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar. Dalam BAP itu disebutkan terdapat permintaan pengondisian penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.
 
Pihak Haji Isam membantah keterlibatan dalam perkara suap. Penasihat hukum Haji Isam Junaidi menyebut kliennya tak terkait aktivitas bisnis tersebut. Mereka lantas melaporkan eks Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
 
Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing mendapatkan SGD437.500. Sementara itu, Agus mendapatkan Rp5.000.000.000 atau sepuluh persen dari total uang yang dibagikan kepada para mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan itu.
 
Atas perbuatannya, Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan