Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Kejagung: LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan Richard Eliezer!

Tri Subarkah • 19 Januari 2023 14:06
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memengaruhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat itu dituntut 12 tahun penjara.
 
"Saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," tegas Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E mendapatkan status justice collaborator dari LPSK. Tuntutan terhadap Bharada E tertinggi kedua di bawah Ferdy Sambo yang dihukum pidana penjara seumur hidup.

Meski menilai LPSK banyak berkomentar, Fadil tetap menghargainya. Fadil memastikan pihaknya tahu apa yang dilakukan dalam menuntut terdakwa. Oleh karena itu, jaksa memberikan tuntutan lebih tinggi kepada Ferdy Sambo ketimbang terdakwa lainnya.
 
Selain itu, dia mengingatkan belum ada penetapan JC dari majelis hakim terhadap Bharada E. Fadil mengatakan tuntutan yang dilakukan pihaknya telah benar, sehingga tidak perlu direvisi.
 
"Hakim saja enggak ngeluarin penetapan kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan," ujar dia.
 

Baca Juga: Kejagung: Bharada E Dapat Dituntut Lebih Tinggi Jika Bukan Justice Collaborator


Sebelumnya, Wakil Keta LPSK Susilaningtyas menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Bharada E. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.
 
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan