Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung: Bharada E Dapat Dituntut Lebih Tinggi Jika Bukan Justice Collaborator

Tri Subarkah • 19 Januari 2023 10:17
Jakarta: Kejaksaan Agung buka suara soal tuntutan pidana penjara 12 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, jaksa dapat menuntut Bharada E lebih tinggi jika tidak berstatus JC.
 
"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi (tuntuannya). 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Fadil sendiri memahami reaksi LPSK yang menyesalkan tuntutan JPU. Namun, ia memastikan jajarannya telah menggunakan paramater yang jelas dalam menuntut Bharada E, begitu pula terhadap empat terdakwa lainnya.
 

Baca juga: LPSK Nilai Jaksa Tak Melihat Kontribusi Bharada E di Persidangan


 
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang dituntut paling tinggi, yakni pidana seumur hidup. Menurut Fadil, itu disebabkan karena Sambo merupakan intellectual dader atau aktor intelektual atas pembunuhan Yosua.
 
"Sebagai intelektual (dader), dia menghendaki adanya kematian," tandasnya.
 
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi selaku istri Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut JPU pidana penjara 8 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan