Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Medcom.id/Theo
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Medcom.id/Theo

LPSK Nilai Jaksa Tak Melihat Kontribusi Bharada E di Persidangan

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Januari 2023 09:59
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengkritik tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Ada problem mungkin di jaksa yang melihat bukan dari kontribusinya, tapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Edwin mengatakan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) sudah jelas. JC berhak mendapat penghargaan berupa dipidana ringan dibanding terdakwa lainnya.

"Tuntutannya tidak menggambarkan itu, jadi lebih tinggi dibanding PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), Ricky (Rizal), dan lebih ringan dari pelaku utama, FS (Ferdy Sambo)," ujar dia.
 
Edwin mengutip peraturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Beleid itu menyebut dalam persidangan tidak melihat perbuatan JC, melainkan kontribusi JC membuat perkara terang-benderang.
 
Bharada E, kata Edwin, sudah terbukti menjalankan perannya dengan memberi keterangan jujur dan konsisten. Jaksa seyogianya mempertimbangkan kontribusi Bharada E, bukan sekadar tindak pidananya.
 
"Itu yang sepertinya tidak dipahami pengambil keputusan untuk menuntut justice collaborator," papar dia.
 

Baca juga: LPSK Sebut Jaksa Pembaca Tuntutan Bharada E Terlihat Berat dan Mau Menangis


 
Meski begitu, Edwin menghormati tuntutan jaksa. Edwin berharap majelis hakim bisa memutus perkara seadil-adilnya.
 
"Kita lihat juga respons hakim selama persidangan, kan tidak ada komplain kepada Bharada E. Di sisi lain juga tentu hakim tidak bisa menutup mata dari rasa keadilan publik," tutur dia.
 
Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan