Bharada E mendengarkan tuntutan Jaksa. Foto: Metro TV.
Bharada E mendengarkan tuntutan Jaksa. Foto: Metro TV.

LPSK Sebut Jaksa Pembaca Tuntutan Bharada E Terlihat Berat dan Mau Menangis

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Januari 2023 09:38
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti detik-detik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu membacakan tuntutan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
"JPU juga sepertinya berat membacakan itu dengan terbata-bata dan seperti mau menangis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Edwin mengatakan JPU biasanya meminta petunjuk dari pimpinannya dalam kasus yang menarik perhatian publik. Petunjuk itu terkait berapa tuntutan yang diberikan.

"Itu yang membuat kesenjangan antara situasi di lapangan atau dalam persidangan dengan mereka yang di Kejati (Kejaksaan Tinggi) yang tidak merasakan bagaimana suasana persidangan," ujar dia.
 
Menurut Edwin, JPU di persidangan termasuk Paris memahami peran Bharada E. Keterangan Bharada E yang membuka kotak pandora sehingga duduk perkara terang-benderang.
 
"Kemudian dari suasana rasa keadilan masyarakat yang berharap Bharada E bisa meski dituntut atau divonis akan lebih ringan dari terdakwa lainnya," tutur dia.
 

Baca: Kubu Bharada E: Tuntutan Jaksa Mengusik Rasa Keadilan


Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Dalam sidang tersebut, Paris membacakan amar tuntutan bagi Bharada E. JPU lainnya, Sugeng Hariadi, duduk di sebelah kiri Paris.
 
Ada dua momen asat Sugeng mengelus punggung Paris. Pertama, saat Paris meminta hakim menyatakan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sugeng kembali mengelus punggung Paris saat memohon hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan