Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Ini mengusik rasa keadilan tim penasihat hukum, Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Ronny mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai tuntutan JPU. Namun Ronny memiliki pandangan berbeda dan siap mengajukan bantahan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Sejak awal kami sampaikan klien kami tidak punya niat (membunuh Brigadir J). Ini sudah terungkap di persidangan," papar dia.
Selain itu, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator. JPU dinilai tidak mempertimbangkan hal itu sehingga menuntut lebih tinggi dibanding empat terdakwa lain.
"Richard Eliezer dari awal konsisten kooperatif dan bekerja sama. Kami lihat perjuangan bagaimana Richard harus berani mengambil sikap jujur," ujar Ronny.
Menurut Ronny, Bharada E berkontribusi menyingkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hampir semua dakwaan dan berkas penuntutan berasal dari keterangan Bharada E yang didukung alat bukti lainnya.
"Kami akan terus berjuang, tidak sampai sini. Kami yakin ada keadilan untuk orang kecil dan orang tertindas," tegas dia.
Ronny tidak habis pikir tuntutan terhadap kliennya paling tinggi. Seharusnya otak rencana pembunuhan yang menerima hukuman berat.
"Biarlah publik yang menilai, kami tim penasihat hukum akan terus berjuang dan memberikan nota pembelaan terbaik," ucap dia.
Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) Ronny Talapessy merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Ini mengusik rasa keadilan tim penasihat hukum, Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Ronny mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai tuntutan JPU. Namun Ronny memiliki pandangan berbeda dan siap mengajukan bantahan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Sejak awal kami sampaikan klien kami tidak punya niat (membunuh
Brigadir J). Ini sudah terungkap di persidangan," papar dia.
Selain itu, Bharada E berstatus sebagai
justice collaborator. JPU dinilai tidak mempertimbangkan hal itu sehingga menuntut lebih tinggi dibanding empat terdakwa lain.
"Richard Eliezer dari awal konsisten kooperatif dan bekerja sama. Kami lihat perjuangan bagaimana Richard harus berani mengambil sikap jujur," ujar Ronny.
Menurut Ronny, Bharada E berkontribusi menyingkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hampir semua dakwaan dan berkas penuntutan berasal dari keterangan Bharada E yang didukung alat bukti lainnya.
"Kami akan terus berjuang, tidak sampai sini. Kami yakin ada keadilan untuk orang kecil dan orang tertindas," tegas dia.
Ronny tidak habis pikir tuntutan terhadap kliennya paling tinggi. Seharusnya otak rencana pembunuhan yang menerima hukuman berat.
"Biarlah publik yang menilai, kami tim penasihat hukum akan terus berjuang dan memberikan nota pembelaan terbaik," ucap dia.
Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)