Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Padahal, Bharada E sudah berstatus sebagai justice collaborator.
"Kami menyayangkan dan menyesalkan surat LPSK berkaitan status JC-nya kurang diperhatikan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Susi mengatakan Bharada E sudah berkomitmen memperlancar sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Seluruh keterangan Bharada E juga dinilai konsisten.
"Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka kalau ini tindak pidana kejahatan pembunuhan," ujar dia.
Meski begitu, Susi menghargai dan menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka sudah bekerja dengan baik untuk mengungkap perkaraini.
"Kami hanya berharap masih ada pleidoi, pembelaan dari Richard dan kuasa hukumnya, serta keputusan hakim. Semoga lebih adil," papar dia.
Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E). Padahal, Bharada E sudah berstatus sebagai
justice collaborator.
"Kami menyayangkan dan menyesalkan surat LPSK berkaitan status JC-nya kurang diperhatikan," kata Wakil Ketua
LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Susi mengatakan Bharada E sudah berkomitmen memperlancar sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J). Seluruh keterangan Bharada E juga dinilai konsisten.
"Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka kalau ini tindak pidana kejahatan pembunuhan," ujar dia.
Meski begitu, Susi menghargai dan menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka sudah bekerja dengan baik untuk mengungkap perkaraini.
"Kami hanya berharap masih ada pleidoi, pembelaan dari Richard dan kuasa hukumnya, serta keputusan hakim. Semoga lebih adil," papar dia.
Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)