Jakarta: Pakar Hukum Pidana Herry Firmansyah mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 18 Januari 2023 belum final. Pasalnya, masih ada proses lain yang harus dijalani.
“Berbicara legalistik formal itulah yang disampaikan pada surat tuntutannya. Tapi ingat ini belum akhir dari segalanya, masih ada proses pledoi, replik, duplik dan tahap terakhir adalah putusan dari hakim,” kata Herry Firmansyah dalam tayangan Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Menanggapi tuntutan delapan tahun terhadap Putri Candrawathi yang lebih ringan dari Richard, Ferry mengatakan, berbicara keadilan memang suatu yang absurd dan susah dijelaskan. Pada intinya kata dia, keadilan itu memberikan hak dan kewajiban secara proporsional.
“Dalam hal ini kalau kita kembalikan kepada fakta persidangan, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum tetap yakin dengan apa yang didakwakan kepada Richard,” tutur Herry.
Herry mengatakan, kekecewaan sebagian orang, baik itu pihak Richard hingga masyarakat karena yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pembunuhan Brigadir J bukanlah Richard. Apalagi, jika dibandingkan tuntutannya dengan Putri yang hanya delapan tahun penjara.
“Kalau untuk PC dilihat dari ancaman pidana dengan pengajuan tuntutan memang diluar, bahwa dibawa layer terbawah 20 tahun, hanya delapan tahun, disamakan dengan Kuat dan Ricky,” kata Herry.
Kata Herry, yang menjadi permasalahan adalah orang melihat kasus ini terjadi karena apa, apakah karena persoalan Sambo dengan Josua tanpa intervensi Putri Candrawathi atau persoalan Richard dengan Brigadir Josua.
“Kalau kita menarik kebelakang lagi, kan kita bisa tahu persoalan sebenarnya apa? Kemudian, mereka dijadikan terdakwa karena apa? Itu baru satu, belum hal yang lain,” tutur Herry.
Diluar dari pro dan kontra terhadap tuntutan yang diberikan JPU kepada Richard, Herry mengatakan putusan tersebut harus tetap dihargai dan dihormati.
“Bukan untuk mengintervensi pengadilan, tetapi ada catatan yang harus diperhatikan. Yaitu bagaimana menyelamatkan orang yang sudah beriktikad baik untuk menyampaikan kebenaran,” kata dia.
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Herry Firmansyah mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau
Bharada E yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 18 Januari 2023 belum final. Pasalnya, masih ada proses lain yang harus dijalani.
“Berbicara legalistik formal itulah yang disampaikan pada surat tuntutannya. Tapi ingat ini belum akhir dari segalanya, masih ada proses pledoi, replik, duplik dan tahap terakhir adalah putusan dari hakim,” kata Herry Firmansyah dalam tayangan Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Menanggapi tuntutan delapan tahun terhadap
Putri Candrawathi yang lebih ringan dari Richard, Ferry mengatakan, berbicara keadilan memang suatu yang absurd dan susah dijelaskan. Pada intinya kata dia, keadilan itu memberikan hak dan kewajiban secara proporsional.
“Dalam hal ini kalau kita kembalikan kepada fakta persidangan, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum tetap yakin dengan apa yang didakwakan kepada Richard,” tutur Herry.
Herry mengatakan, kekecewaan sebagian orang, baik itu pihak Richard hingga masyarakat karena yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pembunuhan
Brigadir J bukanlah Richard. Apalagi, jika dibandingkan tuntutannya dengan Putri yang hanya delapan tahun penjara.
“Kalau untuk PC dilihat dari ancaman pidana dengan pengajuan tuntutan memang diluar, bahwa dibawa layer terbawah 20 tahun, hanya delapan tahun, disamakan dengan Kuat dan Ricky,” kata Herry.
Kata Herry, yang menjadi permasalahan adalah orang melihat kasus ini terjadi karena apa, apakah karena persoalan Sambo dengan Josua tanpa intervensi Putri Candrawathi atau persoalan Richard dengan Brigadir Josua.
“Kalau kita menarik kebelakang lagi, kan kita bisa tahu persoalan sebenarnya apa? Kemudian, mereka dijadikan terdakwa karena apa? Itu baru satu, belum hal yang lain,” tutur Herry.
Diluar dari pro dan kontra terhadap tuntutan yang diberikan JPU kepada Richard, Herry mengatakan putusan tersebut harus tetap dihargai dan dihormati.
“Bukan untuk mengintervensi pengadilan, tetapi ada catatan yang harus diperhatikan. Yaitu bagaimana menyelamatkan orang yang sudah beriktikad baik untuk menyampaikan kebenaran,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)