Para ahli yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Para ahli yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ahli: Luka Tembak di Kepala dan Dada Brigadir J Paling Mematikan

Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 13:17
Jakarta: Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dokter Farah Primadani Karouw, mengatakan terdapat luka tembak paling mematikan yang diarahkan ke bagian tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bagian tubuh itu yakni kepala dan dada.
 
"Dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yg ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
 
Farah menuturkan terdapat tujuh luka tembak masuk pada jenazah Brigadir J. Kemudian, enam luka tembak keluar pada jenazah Brigadir J.

Sementara, terdapat satu luka tembak masuk yang bersarang di dada Brigadir J. Posisi proyektil yang masuk tersebut berada di dada sisi kanan.
 
Keterangan Farah tersebut untuk memperkuat bukti penembakan yang dilakukan pelaku dalam perkara ini. Pada persidangan sementara terungkap bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.

Baca: Ada 13 Luka Tembak Masuk-Keluar dan 1 Bersarang di Dada Brigadir J


Farah dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan