Para ahli yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Para ahli yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ada 13 Luka Tembak Masuk-Keluar dan 1 Bersarang di Dada Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 12:18
Jakarta: Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dokter Farah Primadani Karouw, mengungkap terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar pada jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu ditemukan saat melakukan autopsi jenazah Brigadir J.
 
"Berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambar luka yang ada pada tubuh jenazah, kami mengindentifikasi adanya luka tembak masuk dan keluar. Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan tujuh buah luka tembak masuk. Serta enam buah luka tembak keluar," kata Farah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
 
Farah memerinci titik luka tembak masuk tersebut. Yakni, berada di kepala bagian belakang sisi kiri dan bibir bawah sisi kiri.

Kemudian, puncak bahu kanan dan di dada sisi kanan. Kemudian, di pergelangan tangan kiri sisi belakang dan pada kelopak bawah mata kanan.
 
"Terakhir di jari manis tangan kiri," jelas Farah.
 
Sementara titik luka tembak keluar berada di puncak hidung. Kemudian, di leher sisi kanan dan pada lengan atas kanan sisi luar.
 
"Lalu, pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam," jelas Farah.

Baca: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Putri Ini Memang Tukang Bohong


Ia juga menuturkan terdapat satu luka tembak masuk yang bersarang di dada. Posisi proyektil yang masuk tersebut berada di dada sisi kanan.
 
"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," ujar Farah.
 
Farah dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan