Jakarta: Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Aulia divonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan Ryan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda pidana kepada keduanya yakni senilai Rp200 juta. Bila tak sanggup membayar, mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) itu akan dibui selama tiga bulan.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aulia sebelumnya dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan Ryan dituntut dibui selama empat tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Aulia dan Ryan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp750 juta. Bila tak menyanggupi maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Aulia dan Ryan terbukti menyuap Rp15 miliar kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Aulia dan Ryan divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa
penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Aulia divonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan Ryan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda pidana kepada keduanya yakni senilai Rp200 juta. Bila tak sanggup membayar, mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) itu akan dibui selama tiga bulan.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Aulia sebelumnya dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan Ryan dituntut dibui selama empat tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Aulia dan Ryan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp750 juta. Bila tak menyanggupi maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Aulia dan Ryan terbukti menyuap Rp15 miliar kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Aulia dan Ryan divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)