Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima uang terkait promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Besaran duit bergantung pada posisi ASN.
Informasi ini didalami melalui pemeriksaan lima saksi pada Jumat, 2 September 2022. Salah satu saksi yakni Kepala Pasar Pemalang Patoni.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) dari pemberian beberapa ASN yang akan di promosikan untuk jabatan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
Sebanyak empat saksi lain yakni Camat Bantar Bolang Waluyo, PNS Misdiyanto, Supir Danny, dan wiraswasta Ab Yulianto Alian Bagun. Ali enggan memerinci lebih lanjut besaran duit yang dipatok untuk mendapatkan jabatan.
KPK sempat mengonfirmasi penerimaan uang haram untuk Mukti kepada para saksi. Ali enggan memerinci uang yang dimaksud. KPK meyakini uang itu diberikan sejumlah pihak swasta.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meyakini Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima uang terkait promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Besaran duit bergantung pada posisi ASN.
Informasi ini didalami melalui pemeriksaan lima saksi pada Jumat, 2 September 2022. Salah satu saksi yakni Kepala Pasar Pemalang Patoni.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka MAW (
Mukti Agung Wibowo) dari pemberian beberapa ASN yang akan di promosikan untuk jabatan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
Sebanyak empat saksi lain yakni Camat Bantar Bolang Waluyo, PNS Misdiyanto, Supir Danny, dan wiraswasta Ab Yulianto Alian Bagun. Ali enggan memerinci lebih lanjut besaran duit yang dipatok untuk mendapatkan jabatan.
KPK sempat mengonfirmasi penerimaan uang haram untuk Mukti kepada para saksi. Ali enggan memerinci uang yang dimaksud. KPK meyakini uang itu diberikan sejumlah pihak swasta.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)