Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Pemalang

Candra Yuri Nuralam • 30 Agustus 2022 08:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Dia kembali mendekam di bui selama 40 hari ke depan.
 
"Terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
 
KPK juga memperpanjang penahanan lima tersangka lain, yakni Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Slamet Masduki; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sugiyanto; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yanuarius Nitbani; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Mohammad Saleh (MS). Mereka semua ditahan dalam jangka waktu yang sama.

Mukti bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh ditahan di Rutan KPK cabang Pompam Jaya Guntur.
 
"AJW (Adi Jamal Widodo) ditahan di Rutan pada Kavling C1," ujar Ali.
 

Baca: Ajukan Praperadilan, Penyidikan Pj Sekda Pemalang Tetap Lanjut


Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Lembaga Antikorupsi berjanji akan membawa mereka ke meja hijau.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan