Ilustrasi KPK/Istimewa
Ilustrasi KPK/Istimewa

KPK Disarankan Perkuat Kerja Sama Bongkar Korupsi LNG Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 05 September 2022 07:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menguatkan kerja sama untuk mengusut dugaan rasuah dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Salah satu instansi yang dinilai butuh digandeng KPK yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Betul, sangat diperlukan kerja sama dengan Kejagung, karena Kejagung lebih dahulu melakukan penyelidikan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 5 September 2022.
 
Kombinasi KPK dengan Kejagung diyakini bakal mempercepat penanganan kasus LNG. Dengan begitu, para tersangka bisa segera mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi tersebut.

"Aku yakin banyak hal yang bisa digali secara bersama untuk percepat penuntasan perkaranya," ujar Boyamin.
 
Boyamin juga meminta KPK segera menahan para tersangka dalam kasus ini. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka kabur dan menambah daftar buronan KPK.
 

Baca: Kasus Korupsi LNG Pertamina Jadi Prioritas KPK


KPK memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
 
Pimpinan KPK saat ini tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
 
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
 
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
 
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
 
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan