Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
"Kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area, fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan tindak pidana ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam ini diharapkan mampu menindak di bidang SDA," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pimpinan KPK, kata dia, tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dibarengi upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
"Dengan tujuan asset recovery yang sangat besar seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya ini sementara sedang berproses," ujar Karyoto.
KPK bakal berhati-hati dalam mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina itu. Lembaga Antikorupsi tidak mau kasus itu kandas seperti yang sudah diusut Kejaksaan Agung.
"Kita bisa melihat kemarin Kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka Saudara Karen (mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan)," tutur Karyoto.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011-2021.
KPK mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli liquefied natural gas (
LNG) di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
"Kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area, fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan
tindak pidana ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam ini diharapkan mampu menindak di bidang SDA," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pimpinan
KPK, kata dia, tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dibarengi upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
"Dengan tujuan
asset recovery yang sangat besar seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya ini sementara sedang berproses," ujar Karyoto.
KPK bakal berhati-hati dalam mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina itu. Lembaga Antikorupsi tidak mau kasus itu kandas seperti yang sudah diusut Kejaksaan Agung.
"Kita bisa melihat kemarin Kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka Saudara Karen (mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan)," tutur Karyoto.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011-2021.
KPK mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)