Anggota Dewas KPK Albertina Ho. ANT/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. ANT/Akbar Nugroho Gumay

Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tak Dilanjutkan

Candra Yuri Nuralam • 15 Juli 2021 10:11
Jakarta: Kasus dugaan pelanggaran etik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji tak dilanjutkan. Indriyanto dilaporkan lantaran  diduga bertindak di luar kewenangan dengan ikut campur operasional KPK.
 
"Ya, (tidak lanjut ke sidang etik), tidak cukup bukti," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Albertina mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah pihak terkait laporan itu. Mereka yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya Harefa, dan penyidik KPK Novel Baswedan.

Dewas juga mengecek bukti tautan berita daring yang dilayangkan pelapor. Pihaknya juga memeriksa siaran pers dan dokumen foto terkait pembukaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dari KPK.
 
(Baca: Indriyanto Diduga Bertindak di Luar Kewenangan Dewas KPK)
 
Albertina menjelaskan dari seluruh bukti dan saksi yang diperiksa Indriyanto memang mengikuti konferensi pers pengumuman hasil TWK pegawai KPK pada 5 Mei 2021. Dia hadir untuk menindaklanjuti rapat pembukaan hasil TWK karena diundang pimpinan Lembaga Antirasuah.
 
Albertina menyebut kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tidak melanggar etik. Pasalnya, kata dia, kehadiran Indriyanto masih sesuai fungsi Dewas yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang KPK.
 
Dia menyebut Indriyanto hanya duduk menemani. Sepanjang acara, Indriyanto tidak menjelaskan materi maupun menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
 
Selain itu, dalam keterangan yang dimuat di beberapa Media, Indriyanto tidak membawa nama Dewas KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indriyanto mengaku keterangannya mengatasnamakan pribadi.
 
Albertino menyebut terkait hal itu Indriyanto bebas dari sidang etik. Dewas menyatakan laporan terhadap Indriyanto tidak bisa dilanjutkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan