Penyidik KPK Novel Baswedan (topi hitam) melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji/Medcom.id/Candra.
Penyidik KPK Novel Baswedan (topi hitam) melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji/Medcom.id/Candra.

Indriyanto Diduga Bertindak di Luar Kewenangan Dewas KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 Mei 2021 13:14
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Dia diduga bertindak di luar kewenangannya dengan ikut campur operasional KPK.
 
"Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," kata penyidik KPK Novel Baswedan di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin, 17 Mei 2021.
 
Tudingan itu didasari tindakan Indriyanto yang ikut dalam konferensi pers pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK pada 5 Mei 2021. Saat itu, Indriyanto mendampingi Ketua KPK Firli Bahuri.

"Pak Prof Indriarto Seno Adji bukan pimpinan KPK, dan bukan pegawai KPK, tentunya posisinya di sana jadi masalah," ujar Novel.
 
Baca: Pegawai KPK Laporkan Indriyanto ke Dewas
 
Indriyanto juga dituding ikut dalam rapat internal KPK dalam penentuan nasib pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Hasil rapat itu membuat 75 pegawai KPK dibebastugaskan.
 
Keterlibatan Indriyanto dinilai melanggar kewenangan, karena Dewas bukan bagian dari operasional Lembaga Antikorupsi. Indriyanto juga dinilai tidak netral saat menyetujui pembebastugasan pegawai, karena hanya melihat informasi sepihak.
 
"Profesor Indrianto Seno Adji, belum mempelajari dengan detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK," tegas Novel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan